Jumat, 17 Agustus 2012

PRO DAN KONTRA TAHLILAN UNTUK ORANG MATI

(( See my Instagram at https://www.instagram.com/ajibondhan_k/ )) or ID= aji bondhan kottama ☺:) SELAMATAN untuk orang mati atau yg biasa di sebut tahlilan memang sudah menjadi suatu tradisi bagi masyarakat indonesia ,Telah kita maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh keumuman masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah “Tahlilan”.
  namun apakah islam memperbolehkannya ?setahuku tahlilan 7 hari, 30 ,atau 1000 hari itu adalah ajaran dari agama HINDU,kemarin saya mendengar pengajian dari radio, dan ustadnya MANTAN AGAMA HINDU , dan dia mengakui bahwa selamatan untuk orang mati itu adalah ajaran dari agama HINDU.ajaran itu ada dalam kitab hindu ,, saya lupa nama kitabnya , yg isinya kurang lebih seperti ini : "SELAMATLAH BAGI MEREKA ORANG YANG BERKUMPUL LALU MELAKUKAN UPACARA KEMATIAN SAAT 7 HARI,30, ATAU 1000 HARI"

Entah telah berapa abad lamanya acara tersebut diselenggarakan, hingga tanpa disadari menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya ia diasingkan dari masyarakat

pada postingan ini saya akan menjelaskan PRO DAN KONTRA mengenai tahlilan ,
INI BEBERAPA PENDAPAT DARI PIHAK YG KONTRA

kadang kita melakukan tahlilan hanya ikut ikutan orang lain, tapi dalam islam ibadah itu harus ada dalilnya, jawabannya bisa anda temui pada artikel di bawah ini : Saudaraku, Mari kita simak Hadits Shahih berikut : ” Dari Jarir bin Abdullah Al Bajalii, ” Kami ( yakni para Shahabat semuanya ) memandang/menganggap ( yakni menurut madzhab kami para Shahabat ) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap.” Sanad Hadits ini shahih dan 

rawi-rawinya semuanya tsiqat ( dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim, bahkan telah di shahihkan oleh jama’ah para ulama’ Mari kita perhatikan ijma’/kesepakatan tentang hadits tersebut diatas sebagai berikut : 1. Mereka ijma’ atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun ulama’ ( sepanjang yang diketahui penulis-Wallahua’lam ) yang mendhaifkan hadits tersebut. 2. Mereka ijma’ dalam menerima hadits atau atsar dari ijma’ para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorang pun ulama’ yang menolak atsar ini. 3. Mereka ijma’ dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma’kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama ” Tahlillan atau Selamatan Kematian “.

Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R Ath Thabrani)

Malah yang semestinya, disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, supaya meringankan beban yang mereka alami. Sebagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya:
اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ
Hidangkanlah makanan buat keluarga Ja’far, Karena telah datang perkara (kematian-pent) yang menyibukkan mereka.” (H.R Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya)

 Mari kita simak dan perhatikan perkataan Ulama’ ahlul Ilmi mengenai masalah ini : 1. Perkataan Al Imam Asy Syafi’I, yakni seorang imamnya para ulama’, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela sunnah dan yang khususnya di Indonesia ini banyak yang mengaku bermadzhab beliau, telah berkata dalam kitabnya Al Um (I/318) : ” Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan .” )* )* :

 ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi’I menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi’I diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah. Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita’wil atau di Tafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa : ” beliau dengan tegas Mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?” 2. Perkataan Al Imam Ibnu Qudamah, dikitabnya Al Mughni ( Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) : 

” Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah ( kesusahan ) diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, ” Apakah mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, ” Itulah ratapan !” 

3. Perkataan Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, dikitabnya : Fathurrabbani Tartib Musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) : ” Telah sepakat imam yang empat ( Abu Hanifah, Malik, Syafi’I dan Ahmad ) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya ( yakni berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit ) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram. Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta’ziyah/melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini. Telah berkata An Nawawi rahimahullah, ‘Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alas an untuk Ta’ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi’I dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya ( perbuatan tersebut ).’ 

Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, ” Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : Dibenci duduk-duduk ( ditempat ahli mayit ) dengan alas an untuk Ta’ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats ( hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah ” Bid’ah.” 4. Perkataan Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang Bid’ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy Syaamil dan ulama lainnya dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. 5. Perkataan Al Imam Asy Syairazi, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab 

: ” Tidak disukai /dibenci duduk-duduk ( ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk Ta’ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah ” Bid’ah “. 6. Perkataan Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, dikitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah ” Bid’ah yang jelek “. Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakana shahih. 7. Perkataan Al Imam Ibnul Qayyim, dikitabnya Zaadul Ma’aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul ( dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta’ziyah dan membacakan Qur’an untuk mayit adalah ” Bid’ah “ yang tidak ada petunjuknya dari Nabi SAW. 8. Perkataan Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut menyalahi sunnah. 

 9. Perkataan Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : ” Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta’ziyah.” ( Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139 ) 10. Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, ” Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta’ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain.” ( Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal. 93 ). 11. Perkataan Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi’I ( I/79), ” Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit.” 

 Kesimpulan :
 1. Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah
 BID’AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama’ termasuk
 didalamnya imam empat.
 2. Akan bertambah bid’ahnya apabila ahli mayit membuatkan
 makanan untuk para penta’ziyah .
 3. Akan lebih bertambah lagi bid’ahnya apabila disitu diadakan
 tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.
 4. Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Saw
 kaum kerabat /sanak famili dan para tetangga memberikan makanan untuk ahli
 mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari
 semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Saw ketika Ja’far bin Abi Thalib wafat :
 ” Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far ! Karena
 sesungguhnya telah datang  kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (
 yakni musibah kematian ).”
 ( Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi’I ( I/317), Abu
 Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205 )

NAMUN JUGA ADA PIHAK YG KONTRA 
mereka berpendapat berdasarkan hadist dari abu huroiroh yang isinya : bahwa kalau ada sekerumunan orang yang berdzikir , maka orang orang itu akan dirubung oleh malaikat dan mereka akan mendapatkan berkah dari para malaikat.

mereka juga berpegang pada suatu hadist yaitu kalau ada perbedaan di antara kita kita lebih baik ikut pada pihak yang kuotanya paling banyak, dan itu cakupannya dalam satu dunia,, padahal dalam dunia ini banyak pihak yg pro terhadap tahlilan,

karena saya belum terlalu paham dengan masalah ini, lebih baik kita saling menghargai pendapat yang pro dan yang kontra. Wallahu a'lam



Download GAME dan APLIKASI lainnya :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar